Welcome

Jumat, 11 Oktober 2013

MAKALAH SELUK-BELUK PEGAWAI NEGARA

Diposting oleh Unknown di 10.18
SELUK-BELUK PEGAWAI NEGARA
A.    Definisi Pegawai Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, personil dapat diartikan sebagai pegawai, anak buah atau awak. Ada yang mengatakan personil kantor sebagai karyawan, pegawai negeri, pegawai swasta, karyawan tetap, ataupun karyawan honorer. Pegawai Negeri merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah dan digaji oleh pemerintah.
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia,  pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.     Sejarah
Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:
  1. Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
  3. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
  5. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

1. Sejarah BKN
Sejarah berdirinya BKN diawali dengan nama “ Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibukota pemerintahan yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bernama Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar. Dalam perkembangan selanjutnya KUP inilah yang menjadi cikal bakal Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BKN. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni 1948 dibentuklah Dienst Voor Algemene Personele Zaken (DAPZ) atau yang lebih dikenal dengan DUUP (Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dikepalai oleh Mr. J.W. Van Hoogstraken yang berkedudukan di Jakarta. Pada tanggal 15 Agustus 1950, pemerintah memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian di jakarta. Untuk maksud tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15 Desember 1950. Dengan peraturan pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabung menjadi satu. Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah yaitu bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan bagian Pensiun dan Tunjangan (Biro P&T) di Bandung.
Dalam perkembangannya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, mengubah fungsi KUP yang awalnya hanya menangani hal-hal yang lebih bersifat administratif, ditingkatkan fungsinya menjadi institusi yang melakukan pembinaan kepegawaian dengan nama Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Seiring dengan berbagai perubahan dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas manajemen sumber daya manusia, maka ruang lingkup BAKN semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Sejalan dengan hal tersebut, untuk lebih meningkatkan pelayanan PNS di daerah, BAKN membentuk Kantor Wilayah (Kanwil), yang sampai tahun 1997 telah dibentuk 6 (enam) Kantor Wilayah BAKN dan salah satunya adalah Kantor Wilayah VI BAKN Medan. Keputusan tentang Kantor Wilayan BAKN, diatur dalam Keputusan Kepala BAKN Nomor 57 Tahun 1997.
Sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan untuk mendorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah, maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Atas dasar perubahan tersebut, nomenklatur Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) diubah menjadi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 dengan tugas pokok adalah membantu Presiden dalam penyelenggaraan Kepegawaian Negara.
Dalam rangka terciptanya sumber daya manusia (SDM) Aparatur Negara yang professional dan berkualitas dan bermoral, maka dengan keputusan Kepala BKN Nomor : 03/KEP/2000, tanggal 18 Januari 2000, nomenklatur Kantor Wilayah BAKN juga dirubah menjadi Kantor Regional BKN diseluruh Indonesia. Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara sampai dengan saat ini telah terbentuk 12 (dua belas) Kantor Regional BKN yang ada didaerah di seluruh wilayah Indonesia, hal ini dilandasi dengan pemikiran supaya pelayanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN maupun Kantor Regional BKN semakin dekat dengan yang dilayani, sehingga akan menuju pelayanan yang mengandung prinsip efisien dan efektif.

 2. Sejarah BKN Kanreg VI Medan
Kantor Regional VI BKN Medan diresmikan pada tanggal 18 Pebruari Tahun 1998 oleh Kepala BKN Bapak Drs. Soenarko, MM. Pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2005 Kanreg VI BKN medan dipimpin oleh Dra. Poppi Soeparmi, kemudian pada tahun 2005 sampai tanggal 15 Juni 2011 dipimpin oleh Bapak Dr. Edy Wahyono. SP. Pada tanggal 15 Juni 2011,Bapak I Nyoman Arsa SH, M.Si dilantik sebagai Kepala Kantor Regional VI BKN Medan yang baru, di Aula Gedung Martabe Komplek Gubernur Sumatera Utara menggantikan Bapak Dr. Edy Wahyono.
Dari sejak berdiri sampai dengan tahun 2000 Kanreg VI BKN Medan memiliki wilayah kerja 4 propinsi yaitu : 1. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), 2. Provinsi Sumatera Utara (Sumut), 3. Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Propinsi Riau. Kemudian pada tahun 2006 dibentuk Kantor Regional XII Pekanbaru, sehingga wilayah kerja kantor Regional VI BKN Medan tinggal 2 provinsi yaitu: 1. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan 2. Propinsi Sumatera Utara. Secara khusus pada tahun 2006, BKN memberi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan yang lebih besar kepada seluruh Kantor Regional BKN yang ada di daerah, khususnya dalam kegiatan Penyelesaian Penetapan NIP CPNS Daerah, dimana sebelumnya penetapan NIP CPNS adalah tersentralisasi dan dilaksanakan di BKN Jakarta, hal ini menunjukkan suatu komitmen dan kesungguhan BKN dalam memberikan pelayanan yang semakin cepat kepada seluruh instansi didaerah sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Kantor Regional.

C.    Kesejahteraan Pegawai Negara
Usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil meliputi program:
a.       Pensiun dan hari tua
b.      Asuransi kesehatan
c.       Tabugan perumahan
d.      Asuransi pendidikan putra putri pegawai negeri sipil
Setiap Pegawai Negeri Sipil dipungut iuran 10% dari penghasilannya untuk membiayai usaha dalam bidang kesejahteraan, dengan perincian sebagai berikut :
1.      4 3/4 % untuk iuran dana pensiun
2.      2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan
3.      31/4 % untuk iuran hari tua dan perumahan

D.    Payung Hukum Tentang Pegawai Negara
Berikut merupakan dasar hukum kepegawaian yang diatur dalam undang-undang :
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999. Berdasarkan pokok-pokok tersebut dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari :
a.       Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b.      Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
c.       Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
2.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.

E.     Organisasi Pegawai Negara
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil. Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.
Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.

F.     Masa Bakti (pensiun) Pegawai Negera
Menurut undang-undang yang berlaku, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.  Maka dari itu, batas maksimal seorang pegawai Negara bekerja ialah sampai dengan berumur enam puluh tahun. Setelah itu, ia akan diberhentikan dari pekerjaannya atau pensiun. Namun, menurut beberapa sumber masa bakti atau pensiun juga dapat terjadi sebelum usia yang ditentukan melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku.

G.    Kesempatan Berkarir
  Pengembangan karir (seperti promosi) sangat diharapkan oleh setiap pegawai. Dalam praktek pengembangan karir lebih merupakan suatu pelaksanaan perencanaan karir seperti yang diungkapkan oleh Handoko (2000), bahwa pengembangan karir adalah peningkatan-peningkatan pribadi yang dilakukan  seseorang  untuk mencapai suatu rencana karir. Menurut Simamora (1995), proses pengembangan karir dalam suatu pendekatan formal yang diambil organisasi untuk memastikan bahwa orang-orang dengan kualifikasi dan pengalaman yang tepat tersedia pada saat dibutuhkan. Sehingga pengembangan karir dapat dikatakan suatu kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan-peningkatan status seseorang dalam organisasi dalam jaluir karir yang telah ditetapkan.
Pengembangan karir yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SDM aparatur (PNS)  melalui pembinaan karir dan penilaian sistem prestasi kerja. Sistem karir pada umumnya melalui kenaikan pangkat, mutasi jabatan serta promosi (pengangkatan ke jabatan lain). Lebih lanjut Moekijat (1995) mengatakan bahwa : dalam pengembangan karir seharusnya diterima bukan sekedar promosi ke jabatan yang lebih tinggi, tetapi sukses karir yang dmaksudkan seorang karyawan mengalami kemajuan dalam bekerja, berupa kepuasan dalam jabatan yang dipercayakan  serta  meningkatkan ketrampilan. Hal yang penting dalam pengembangan karir adalah: (1) ada kesempatan untuk melakukan yang menyenangkan; (2) Kesempatan untuk mencapai sesuatu yang berharga; (3) Kesempatan untuk mempelajari hal-hal yang baru; (4) kesempatan untuk mengembangkan kecakapan kemampuan.
Pengembangan karir melalui promosi (promotion) bagi PNS merupa kan suatu yang sangat diidamkan dam merupakan tujuan perencanaan karir. Promosi  adalah  perpindahan yang memperbesar authority dan responsibility  karyawan ke jabatan yang lebih tinggi di dalam suatu organisasi, sehingga kewajiban, hak, status, dan penghasilan semakin besar (Malayu, 2000).  Dengan promosi berarti ada kepercayaan dan pengakuan mengenai kemampuan serta kecakapan pegawai untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.
Menurut Flippo (1995), promosi berarti perpindahan dari suatu jabatan ke jabatan lain yang mempunyai status dan tanggung jawab yang lebih tinggi. Biasanya perpindahan  jabatan yang lebih tinggi disertai dengan peningkatan gaji/ upah lainnya.
Terkait dengan pengembangan karir PNS, model pengembangan karir yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural. Mencakup : (1) Pendidikan : pendidikan dasar, pendidikan umum dan perguruan tinggi; (2) Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan : diklatpim; (3) Masa kerja; (4) Pangkat dan golongan; (5) Jabatan : adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang hak seorang pegawai; (6) DP3 meliputi : kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan; (7) Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai yang lebih tinggi  kepangkatannya diberi kesempatan lebih dulu untuk menduduki jabatan yang lowong. Sedangkan pengembangan karir berdasarkan Analisa Jabatan melipurti: (1) uraian jabatan kondisi fisik kesehatan, pendidikan, pekerjaan yang dilaksanakan; (2) Spesifikasi jabatan : pendidikan, pengalaman, kemampuan, kualifikasi emosi dan syarat kesehatan.

H.    Alasan
Alasan kelompok kami memilih pegawai negara, karena menjadi Pegawai Negara kita bisa merasa aman dan nyaman. Jam kerja tidak sepadat pegawai swasta. Setiap bulan pegawai Negara mendapatkan gaji yang sudah pasti dan tetap.  Menjadi pegawai Negara, merupakan kebanggaan tersendiri,  mengabdi kepada Negara maupun masyarakat. Pegawai Negara memberikan jaminan sampai hari tua, berupa gaji pensiun. Mendapat fasilitas dari Negara, seperti rumah dinas atau rumah jabatan. Menjadi pegawai Negara memiliki kesempatan untuk belajar, pelatihan ke luar negeri maupun dalam negeri dan program dinas belajar yang lebih banyak.

















Daftar Pustaka

-          http://www.sdm.depkeu.go.id/manajemen.cfm?idd=3
-          www.korpri.or.id.
-          www.kompas.com




0 komentar:

Posting Komentar

 

Saleha's blogger © 2010 Web Design by Ipietoon Blogger Template and Home Design and Decor