SELUK-BELUK PEGAWAI NEGARA
A. Definisi
Pegawai Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
personil dapat diartikan sebagai pegawai, anak buah atau awak. Ada yang
mengatakan personil kantor sebagai karyawan, pegawai negeri, pegawai swasta,
karyawan tetap, ataupun karyawan honorer. Pegawai Negeri merupakan pegawai yang
bekerja pada instansi pemerintah dan digaji oleh pemerintah.
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, pegawai
negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Sejarah
Pada masa Orde Baru,
Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil
dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai
negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan
umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar.
Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya
diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma
kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat
kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang
profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik
(misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas
tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak
memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun
1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:
- Sebagai aparatur
negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan
menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain
itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
- Pegawai Negeri
Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP
ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau
kepengurusannya (hapus secara otomatis).
- Pegawai Negeri
Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam
partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
- Pegawai Negeri
Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan
permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang
dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
- Pegawai Negeri
Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik
diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap
ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah
mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
1.
Sejarah BKN
Sejarah berdirinya BKN diawali
dengan nama “ Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal
30 Mei 1948, berkedudukan di ibukota pemerintahan yogyakarta dan dipimpin oleh
seorang Kepala yang bernama Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama pemerintah
juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah indonesia bagian timur
yang berkedudukan di Makasar. Dalam perkembangan selanjutnya KUP inilah yang
menjadi cikal bakal Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga tanggal 30 Mei 1948
ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BKN. Sesuai dengan Keputusan Gubernur
Jenderal Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni 1948 dibentuklah Dienst
Voor Algemene Personele Zaken (DAPZ) atau yang lebih dikenal dengan DUUP
(Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dikepalai oleh Mr. J.W. Van Hoogstraken
yang berkedudukan di Jakarta. Pada tanggal 15 Agustus 1950, pemerintah
memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian di jakarta. Untuk maksud
tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15
Desember 1950. Dengan peraturan pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP
di Jakarta digabung menjadi satu. Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam
pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah yaitu
bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan bagian Pensiun dan
Tunjangan (Biro P&T) di Bandung.
Dalam perkembangannya, pemerintah melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, mengubah fungsi KUP yang awalnya hanya
menangani hal-hal yang lebih bersifat administratif, ditingkatkan fungsinya
menjadi institusi yang melakukan pembinaan kepegawaian dengan nama Badan
Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Seiring dengan berbagai perubahan dalam
upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas manajemen sumber daya manusia, maka
ruang lingkup BAKN semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974. Sejalan dengan hal tersebut, untuk lebih meningkatkan pelayanan PNS
di daerah, BAKN membentuk Kantor Wilayah (Kanwil), yang sampai tahun 1997 telah
dibentuk 6 (enam) Kantor Wilayah BAKN dan salah satunya adalah Kantor Wilayah
VI BAKN Medan. Keputusan tentang Kantor Wilayan BAKN, diatur dalam Keputusan
Kepala BAKN Nomor 57 Tahun 1997.
Sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan untuk mendorong desentralisasi urusan
kepegawaian kepada daerah, maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian. Atas dasar perubahan tersebut, nomenklatur Badan
Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) diubah menjadi Badan Kepegawaian Negara
(BKN) yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 dengan
tugas pokok adalah membantu Presiden dalam penyelenggaraan Kepegawaian Negara.
Dalam rangka terciptanya sumber daya manusia (SDM)
Aparatur Negara yang professional dan berkualitas dan bermoral, maka dengan
keputusan Kepala BKN Nomor : 03/KEP/2000, tanggal 18 Januari 2000, nomenklatur
Kantor Wilayah BAKN juga dirubah menjadi Kantor Regional BKN diseluruh
Indonesia. Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara sampai dengan saat
ini telah terbentuk 12 (dua belas) Kantor Regional BKN yang ada didaerah di
seluruh wilayah Indonesia, hal ini dilandasi dengan pemikiran supaya pelayanan
kepegawaian yang diberikan oleh BKN maupun Kantor Regional BKN semakin dekat
dengan yang dilayani, sehingga akan menuju pelayanan yang mengandung prinsip
efisien dan efektif.
2. Sejarah BKN Kanreg VI Medan
Kantor Regional
VI BKN Medan diresmikan pada tanggal 18 Pebruari Tahun 1998 oleh Kepala BKN
Bapak Drs. Soenarko, MM. Pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2005 Kanreg VI BKN
medan dipimpin oleh Dra. Poppi Soeparmi, kemudian pada tahun 2005 sampai
tanggal 15 Juni 2011 dipimpin oleh Bapak Dr. Edy Wahyono. SP. Pada tanggal 15
Juni 2011,Bapak I Nyoman Arsa SH, M.Si dilantik sebagai Kepala Kantor Regional
VI BKN Medan yang baru, di Aula Gedung Martabe Komplek Gubernur Sumatera Utara
menggantikan Bapak Dr. Edy Wahyono.
Dari sejak berdiri sampai dengan tahun 2000 Kanreg VI BKN
Medan memiliki wilayah kerja 4 propinsi yaitu : 1. Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD), 2. Provinsi Sumatera Utara (Sumut), 3. Propinsi Sumatera
Barat (Sumbar) dan Propinsi Riau. Kemudian pada tahun 2006 dibentuk Kantor
Regional XII Pekanbaru, sehingga wilayah kerja kantor Regional VI BKN Medan
tinggal 2 provinsi yaitu: 1. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan 2. Propinsi
Sumatera Utara. Secara khusus pada tahun 2006, BKN memberi tugas dan tanggung
jawab serta kewenangan yang lebih besar kepada seluruh Kantor Regional BKN yang
ada di daerah, khususnya dalam kegiatan Penyelesaian Penetapan NIP CPNS Daerah,
dimana sebelumnya penetapan NIP CPNS adalah tersentralisasi dan dilaksanakan di
BKN Jakarta, hal ini menunjukkan suatu komitmen dan kesungguhan BKN dalam
memberikan pelayanan yang semakin cepat kepada seluruh instansi didaerah sesuai
dengan wilayah kerja masing-masing Kantor Regional.
C.
Kesejahteraan Pegawai Negara
Usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil meliputi program:
a. Pensiun dan hari tua
b. Asuransi kesehatan
c. Tabugan perumahan
d. Asuransi pendidikan putra putri
pegawai negeri sipil
Setiap Pegawai Negeri Sipil dipungut
iuran 10% dari penghasilannya untuk membiayai usaha dalam bidang kesejahteraan,
dengan perincian sebagai berikut :
1. 4 3/4 % untuk iuran dana
pensiun
2. 2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan
3. 31/4 % untuk iuran hari tua
dan perumahan
D.
Payung Hukum Tentang Pegawai Negara
Berikut merupakan dasar hukum kepegawaian yang diatur dalam
undang-undang :
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999. Berdasarkan pokok-pokok
tersebut dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari :
a.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b.
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
c.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI)
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
56 Tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun.
E.
Organisasi
Pegawai Negara
Pegawai Negeri
Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai
Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan
kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil. Terwujudnya KORPRI sebagai
organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan
melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun
pemerintahan yang baik.
Korps
Pegawai Republik Indonesia,
atau disingkat Korpri, adalah
organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat
Pemerintah Desa. Meski
demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan
dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik
Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi
pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah
menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik
tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur
kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah
Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya
berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah
badan/lembaga profit maupun non-profit.
F.
Masa Bakti (pensiun) Pegawai Negera
Menurut undang-undang yang berlaku,
disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama batas usia pensiunnya dapat diperpanjang
sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Maka dari itu, batas maksimal seorang pegawai Negara bekerja ialah
sampai dengan berumur enam puluh tahun. Setelah itu, ia akan diberhentikan dari
pekerjaannya atau pensiun. Namun, menurut beberapa sumber masa bakti atau
pensiun juga dapat terjadi sebelum usia yang ditentukan melalui
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
G.
Kesempatan Berkarir
Pengembangan
karir (seperti promosi) sangat diharapkan oleh setiap pegawai. Dalam praktek
pengembangan karir lebih merupakan suatu pelaksanaan perencanaan karir seperti
yang diungkapkan oleh Handoko (2000), bahwa pengembangan karir adalah
peningkatan-peningkatan pribadi yang dilakukan seseorang untuk
mencapai suatu rencana karir. Menurut Simamora (1995), proses pengembangan
karir dalam suatu pendekatan formal yang diambil organisasi untuk memastikan
bahwa orang-orang dengan kualifikasi dan pengalaman yang tepat tersedia pada
saat dibutuhkan. Sehingga pengembangan karir dapat dikatakan suatu kondisi yang
menunjukkan adanya peningkatan-peningkatan status seseorang dalam organisasi
dalam jaluir karir yang telah ditetapkan.
Pengembangan karir yang dilaksanakan
dan dikembangkan pada SDM aparatur (PNS) melalui pembinaan karir dan
penilaian sistem prestasi kerja. Sistem karir pada umumnya melalui kenaikan
pangkat, mutasi jabatan serta promosi (pengangkatan ke jabatan lain). Lebih
lanjut Moekijat (1995) mengatakan bahwa : dalam pengembangan karir seharusnya
diterima bukan sekedar promosi ke jabatan yang lebih tinggi, tetapi sukses
karir yang dmaksudkan seorang karyawan mengalami kemajuan dalam bekerja, berupa
kepuasan dalam jabatan yang dipercayakan serta meningkatkan
ketrampilan. Hal yang penting dalam pengembangan karir adalah: (1) ada
kesempatan untuk melakukan yang menyenangkan; (2) Kesempatan untuk mencapai
sesuatu yang berharga; (3) Kesempatan untuk mempelajari hal-hal yang baru; (4)
kesempatan untuk mengembangkan kecakapan kemampuan.
Pengembangan karir melalui promosi (promotion)
bagi PNS merupa kan suatu yang sangat diidamkan dam merupakan tujuan
perencanaan karir. Promosi adalah perpindahan yang memperbesar authority
dan responsibility karyawan ke jabatan yang lebih tinggi di
dalam suatu organisasi, sehingga kewajiban, hak, status, dan penghasilan
semakin besar (Malayu, 2000). Dengan promosi berarti ada kepercayaan dan
pengakuan mengenai kemampuan serta kecakapan pegawai untuk menduduki jabatan
yang lebih tinggi.
Menurut Flippo (1995), promosi berarti
perpindahan dari suatu jabatan ke jabatan lain yang mempunyai status dan
tanggung jawab yang lebih tinggi. Biasanya perpindahan jabatan yang lebih
tinggi disertai dengan peningkatan gaji/ upah lainnya.
Terkait dengan pengembangan karir PNS,
model pengembangan karir yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 100
tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural. Mencakup : (1)
Pendidikan : pendidikan dasar, pendidikan umum dan perguruan tinggi; (2)
Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan : diklatpim; (3) Masa kerja; (4) Pangkat
dan golongan; (5) Jabatan : adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggungjawab, wewenang hak seorang pegawai; (6) DP3 meliputi : kesetiaan,
prestasi kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan;
(7) Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai yang lebih tinggi
kepangkatannya diberi kesempatan lebih dulu untuk menduduki jabatan yang
lowong. Sedangkan pengembangan karir berdasarkan Analisa Jabatan melipurti: (1)
uraian jabatan kondisi fisik kesehatan, pendidikan, pekerjaan yang
dilaksanakan; (2) Spesifikasi jabatan : pendidikan, pengalaman, kemampuan,
kualifikasi emosi dan syarat kesehatan.
H. Alasan
Alasan kelompok kami memilih pegawai negara,
karena menjadi Pegawai Negara kita bisa merasa aman dan nyaman. Jam kerja tidak
sepadat pegawai swasta. Setiap bulan pegawai Negara mendapatkan gaji yang sudah
pasti dan tetap. Menjadi pegawai Negara,
merupakan kebanggaan tersendiri,
mengabdi kepada Negara maupun masyarakat. Pegawai Negara memberikan jaminan
sampai hari tua, berupa gaji pensiun. Mendapat fasilitas dari Negara, seperti
rumah dinas atau rumah jabatan. Menjadi pegawai Negara memiliki kesempatan untuk
belajar, pelatihan ke luar negeri maupun dalam negeri dan program dinas belajar
yang lebih banyak.
Daftar Pustaka
-
http://organisasi.org/struktur-tingkatan-jenjang-karir-golongan-pegawai-negeri-sipil-pns-indonesia
-
http://www.sdm.depkeu.go.id/manajemen.cfm?idd=3
0 komentar:
Posting Komentar