Welcome

Jumat, 18 Oktober 2013

MAKALAH HADITS MAUDHU’

Diposting oleh Unknown di 08.46
BAB I
 PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang Masalah    
Faktor yang paling mendasar dari penyebab pentingnya penelitian terhadap riwayat adalah timbulnya pemalsuan hadits dan banyaknya bermunculan hadits-hadits palsu. Kemunculan riwayat hadits palsu yang tersebar di masyarakat, menyulitkan masyarakat Islam yang ingin mengetahui riwayat yang dipertanggungjawabkan.
Hadits-hadits maudhu’ yang beredar di masyarakat hampir menjadi tradisi, anutan dan pedoman beragama, bahkan dianggap sebagai hadits yang berasal dari Nabi. Kondisi demikian dapat mengacaukan, oleh karena itu penelitian terhadap hadits-hadits maudhu’ sebagai upaya untuk meluruskan pemahaman masyarakat merupakan suatu misi yang sangat penting untuk dilakukan.
2.      Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami akan mencoba membahas beberapa poin tentang hadits maudhu’, yaitu:
    1. Pengertian Hadits Maudhu’
    2. Latar Belakang Munculnya Hadits Maudhu’
    3. Status Hadits Maudhu’
    4. Metode Periwayatan Hadits Maudhu’
    5. Bagaimana   kaidah-kaidah untuk Mengetahui Hadits Maudhu’
    6. Usaha-usaha untuk Menyelamatkan Hadits



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hadits Maudhu’
Secara bahasa, kata maudhu’ merupakan isim maf’ul dari  وضع  yaitu موضوع       yang mempunyai arti al-isqath (meletakkan atau menyimpan); al-iftira’ wa al-ikhtilaq (mengada-ada atau membuat-buat); dan al-tarku (ditinggal).
Rumusan pengertian secara istilah hadits maudhu’ adalah sebagai berikut:
الموضوع المختلق المصنوع المنسوب الى رسول الله صلعم زورا وبهتانا سواء كان ذالك عمدا او خطاء                                                                                                                        Artinya:
“Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah SAW secar dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan, berbuat ataupun menetapkannya.[1]
Jadi hadits maudhu’ adalah bukan hadits yang bersumber dari Rasulullah atau dengan kata lain bukan hadits Rasul, tetapi perkataan atau perbuatan seseorang atau pihak-pihak tertentu dengan suatu alasan yang kemudian dinisbatkan kepada Rasul.
Pada mulanya para ulama’ berbeda pendapat tentang benar tidaknya terjadi pemalsuan hadits jika dilihat dari periwayatannya. Dalam hal ini ada tiga pendapat di kalangan para Muhadditsin.
Pendapat pertama, dianut oleh Ahmad Amin dan Hasyim Ma’ruf Asy-Syi’I yang menyatakan bahwa pemalsuan hadits dan munculnya riwayat hadits maudhu’ mulai terjadi pada periode Nabi Muhammad SAW, didasarkan pada hadits Nabi yang mengecam keras terhadap setiap orang yang berusaha melakukan pendustaan diri Nabi, berupa berita atau pembuatan hadits. Sebagaiman sabda Nabi:
من كذب علي متعمدا فليتبواء مقعده من النار
Artinya:
“Barangsiapa berdusta terhadap diriku secara sengaja, dia pasti akan disediakan tempat kembalinya di neraka”.
Pendapat kedua, dingkapkan oleh Akram Al-Umari yang menyatakan bahwa gerakan pemalsuan hadits mulai terjadi sejak paruh kedua kekhalifahan Utsman Ibn Affan. Pada masa itu timbul pertentangan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Pendapat ini dikuatkan oleh beberapa riwayat palsu yang beredar dan berawsal dari kalangan sahabat, salah satunya riwayat Ibn Addis dari Rasulullah SAW:
(sandal Utsman lebih sesat daripada Ubaidah). Dengan riwayat tersebut bisa diduga bahwa Ibn Addis adalah orangn yang pertama melakukan pemalsuan hadits.
Pendapat ketiga, dikemukakan oleh Abu Syuhbah dan Abu Zahu, yang mengambil dasar pendapatnya dari masa terjadinya penyusupan musuh-musuh Islam ketika terjadinya masa al-fitnah (kekacauan) pada masa kepemimpinan Utsman[2]
2.      Latar Belakang Munculnya Hadits Maudhu’
Pemalsuan hadits tidak hanya dilakukan oleh orang-orang Islam, tetapi juga dilakukan oleh orang-orang non Islam. Hal ini didorong oleh beberapa motif, antara lain:[3]
  1. Pertentangan Politik
Perpecahan umat Islam yang terjadi pada masa kekhalifahan ali bin Abi Thalib besar sekali pengaruhnya terhadap kemunculan hadits-hadits palsu. Masing-masing kelompok berusaha mencari dalilnya ke dalam Alqur’an dan sunnah untuk mengunggulkan kelompoknya. Menurut Ibn Abi Al-Haddad dalam Syarah Nahj Al-Balaghah, bahwa pihak yang pertama membuat hadits adalah dari golongan Syi’ah, dan ahlu Al-Sunnah menandinginya dengan hadits lain yang juga maudhu’. Contoh hadits palsu yang dibuat oleh golongan Syi’ah:
Artinya:
“Wahai Ali sesungguhnya Allah SWT telah mengampunimu, keturunanmu, kedua orang tuamu, keluargamu, (golongan) Syi’ahmu, dan orang yang mencintai (golongan) Syi’ahmu”.
Sedangkan golongan Khawarij menurut data sejarah tidak pernah membuat hadits palsu.
2.      Usaha Kaum Zindik
Kaum Zindik termasuk kaum yang membenci Islam. Mereka tidak mungkin melakukan konfrontasi dan pemalsuan terhadap Alqur’an, maka cara yang digunakan adalah melalui pemalsuan hadits, dengan tujuan menghancurkan agama dari dalam.
Abdul Karim Ibn ‘Auja’ yang dihukum oleh Muhammad bin Sulaiman bin Ali, mengaku telah memalsukan hadits sebanyak 4.000 hadits. Contoh hadits golongan Zindik antara lain:
“Melihat wajah cantik termasuk ibadah”.
3.      Fanatik terhadap Suku, Bahasa, Bangsa, Negeri dan Pimpinan
Mereka membuat hadits palsu karena didorong oleh sikap ego dan fanatik serta ingin menonjolkan seseorang, bangsa, kelompok atau yang lain.
4.      Mempengaruhi Kaum Awam dengan Kisah dan Nasihat
Pemalsuan hadits dilakukan untuk memperoleh simpatik dari pendengarnya dan agar mereka kagum melihat kemampuannya. Hadits yang mereka katakana terlalu berlebih-lebihan dan tidak masuk akal. Contohnya:
“Barangsiapa yang mengucapkan kalimat Allah akan menciptakan seekor burung (sebagai balasan dari tiap-tiap kalimat) yang paruhnya terdiri dari emas dan bulunya dari marjan”.
5.      Perselisihan Madzhab dan Ilmu Kalam
Munculnya hadits-hadits palsu dalam masalah fiqh dan ilmu kalam ini berasal dari para pengikut madzhab. Mereka berani melakukan pemalsuan hadits karena didorong sifat fanatik dan ingin menguatkan madzhabnya masing-masing. Diantara hadits palsu tentang masalah ini adalah:
  1. Siapa yang mengangkat kedua tangannya dalam shalatnya tidak sah
  2. Jibril menjadi Imamku dalam shalat Ka’bah, Ia (Jibril) membaca basmalah dengan nyaring.
  3. Yang junub wajib berkumur dan menghisap air tiga kali.
  4. Membangkitkan Gairah Beribadat, tanpa Mengerti Apa yang Dilakukan.
Banyak ulama’ yang membuat hadits palsu dan mengira usahanya itu benar dan merupakan upaya pendekatan diri kepada Allah, serta menjunjung tinggi agama-Nya. Nuh bin Abi Maryam telah membuat hadits berkenaan dengan fadhillah membaca surat-surat tertentu dalam Alqur’an.
6.      Menjilat Penguasa
Ghiyats bin Ibrahim merupakan tokoh yang banyak ditulis dalam kitab hadits sebagai pemalsu hadits tentang “perlombaan”. Matan asli sabda Rasulullah berbunyi:
Kemudian Ghiyats menambah kata          dalam akhir hadits tersebut, dengan maksud agar diberi hadiah atau simpatik dari khalifah Al-Mahdy. Setelah mendengar hadits tersebut, Al-Mahdy memberikan hadiah 10.000 dirham, namun ketika berbalik hendak pergi, Al-Mahdy menegurnya, seraya berkata aku yakin itu sebenarnya merupakan dusta atas nama Rasulullah. Saat itu juga khalifah memerintahkan untuk menyembelih burung merpatinya.
3.      Status Hadits Maudhu’
Para ulama’ berbeda pendapat dalam menentukan status hadits maudhu’. Alasan yang dikemukakan berkaitan erat dengan definisi dari hadits maudhu’ sebagai hadits yang mengandung unsure yang dibuat-buat, dusta, dengan cara sengaja atau tidak sengaja. Dalam hal ini ada dua pandangan, pertama, diwakili oleh Ibn Shalah dan diikuti Jumhur Muhadditsin, berpendapat bahwa hadits maudhu’ merupakan bagian dari hadits dhaif, tetapi tingkatan kedhaifannya berada pada tingkat yang paling rendah, paling parah, serta paling rusak nilainya. Kelompok kedua, diwakili oleh Ibn Hajar Al-Asqalani, berbeda pendapat bahwa hadits maudhu’ bukan termasuk hadits dhaif, bahkan bukan bagian dari hadits atau bukan hadits. Sebaliknya para ulama’ lainnya tetap berpendirian bahwa hadits maudhu’ merupakan bagian dari hadits dhaif. Hal ini berdasarkan pada realitas empirik bahwa kebanyakan para muhadditsin memasukkan hadits maudhu’ dalam kitab hadits mereka.[4]
Menurut Al-Hakim (seorang ulama’ hadits akhir abad ke-4 yang mampu menembus kevakuman “ijtihad” pada masanya) berpendapat bahwa hadits ia tidak pernah membenarkan hadits maudhu’ sebagai hadits. Ia juga tidak pernah membenarkan bahwa hadits lemah bisa dijadikan sebagai landasan aqidah dan muamalah. Secara metodologis, al-Hakim sudah mengantisipasi sejak semula bahwa ada bagian-again tertentu yang diperbolehkan tasahul. [5]
4.      Metode Periwayatan Hadits Maudhu’
Ada dua metode dalam proses pembentukan atau pembuatan hadits maudhu’ yang dilakukan oleh pembuatnya.[6]
1.      Dibentuk dari ucapan rawi pembuatnya sendiri kemudian disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, disertai dengan klaim bahwa ucapannya itu adalah ucapan, perbuatan atau ketetapan Nabi.
2.      Dibentuk dengan cara mengambil salah satu ungkapan yang berasal dari sahabat, tabi’in, para hakim, atau lainnya, kemudian disandarkan pada Nabi SAW, dibuatkan sanadnya sampai nampak seperti berasal dari Nabi Muhammad SAW. Sehingga menjadi musnad yang marfu’.
5.      Kaidah-kaidah Mengetahui Hadits Maudhu’
Tidak mudah orang dapat membeda-bedakan hadits-hadits yang dipalsukan orang. Hanya oleh ahli hadits yang luas pengetahuannya tentang Ilmu Hadits cukup muthala’ahnya, tajam otaknya, kuat pahamnya serta mempunyai malakah yang kuat.[7]Ada beberapa patokan yang bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi bahwa hadits itu palsu atau shahih, di antaranya
a)      Dalam Sanad
  1. Atas dasar pengakuan para pembuat hadits palsu, sebagaimana pengakuan Abu ‘Ishmah Nuh bin Abi Maryam yang telah membuat hadits tentang fadhilah membaca Alqur’an.
  2. Adanya qarinah (dalil) yang menunjukkan kebohongannya, seperti menurut pengakuannya ia meriwayatkan dari seorang Syeikh, tapi ternyata ia belum pernah bertemu secara langsung.
  3. Meriwayatkan hadits sendirian, sementara diri rawi dikenal sebagai pembohong. Ssementara itu tidak ditemukan dalam riwayat lain. Maka hal ini ditetapkan sebagai hadits maudhu’.
b)      Dalam Matan
  1. Buruknya redaksi hadits. Dari redaksi yang jelek akan berpengaruh kepada makna ataupun maksud dari hadits Nabi SAW, kecuali bila si perawi menjelaskan bahwa hadits itu benar-benar datang dari Nabi.
  2. Maknanya rusak, Ibnu Hajar menerangkan bahwa kejelasan lafadz ini dititikberatkan pada kerusakan arti.
  3. Matannya bertentangan dengan akal atau kenyataan, bertentangan dengan Alqur’an atau hadits yang lebih kuat, atau ijma’.
  4. Matannya menyebutkan janji yang sangat besar atas perbuatan yang kecil atau ancaman yang sangat besar atas perkara kecil.
  5. Hadits yang bertentangan dengan kenyataan sejarah yang benar-benar terjadi di masa Rasulullah SAW, dan jelas tampak kebohongannya.
  6. hadits yang terlalu melebih-lebihkan salah satu sahabat.[8]
6.      Usaha-usaha Menyelamatkan hadits.
Para ulama’ hadits menyusun berbagai kaidah penelitian hadits untuk menyelamatkan hadits Nabi SAW di tengah-tengah gencarnya pembuatan hadits palsu. Langkah-langkah yang ditempuh adalah sebnagai berikut:
1)      meneliti system sandaran hadits.
2)      Memilih perawi-perawi hadits yang terpercaya.
3)      Studi kritik rawi, yang lebih dikonsentrasikan pada sifat kejujuran atau kebohongannya.
4)      Menyusun kaidah-kaidah umum untuk memilih hadits-hadits,yaitu dengan mengetahui batasan-batasan hadits shahih, hasan dan dhaif.
Mulai saat itu perkembangan ilmu hadits melaju bagitu cepat demi menyelamatkan hadits-hadits Rasul ini. Pada akhirnya, tujuan penyusunan kaidah-kaidah tersebut untuk mengetahui keadaan matan hadits. Bersamaan dengan itu muncullah berbagai macam Ilmu hadits, khususnya yang berkaitan dengan penelitian sanad hadits, antara lain ialah Ilmu Rijal Al-Hadits dan Ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil.
Dengan berbagai kaidah dan ilmu hadits itu, ulama’ telah berhasil menghimpun berbagai hadits palsu dalam kitab-kitab khusus, seperti Al-Maudhu’ Al-Kubra, karangan Abu Al-Fari ‘Abd Al-Rahman bin Al-Jauzi (508-597 H) dalam 4 jilid, dsb.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Hadits Maudhu’ adalah hadits yang bukan bersumber dari Nabi atau dengan kata lain bukan hadits Rasul, tetapi perkataan atau perbuatan seseorang atau pihak-pihak tertentu dengan suatu alasan yang kemudian dinisbatkan pada Rasul.
Apapun alasan membuat hadits palsu, merupakan perbuatan tercela dan menyesatkan karena bertentangan dengan sabda Rasulullah Saw.
Dengan berbagai kaiddah dan ilmu hadits serta telah dibukukannya hadits mengakibatkan ruang gerak para pembuat hadits palsu yang sangat sempit. Hadits-hadits yang berkembang di masyarakat dan termaktub dalam kitab-kitab dapat diteliti dan diketahui kualitasnya.
Demikianlah makalah yang telah kami susun. Kritik dan saran selalu kami harapkan agar dapat kami buat sebagai pijakan dalam makalah-makalah selanjutnya. Semoga makalah inidapat dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita.








DAFTAR PUSTAKA
Drs. Munzier Suparta, M.A, 2002,Ilmu Hadits, Jakarta, PT Grafindo Persada.
Dr. Mohamad Najib, 2001, Pergolakan Politik Umat Islam Dalam Kemunculan Hadits Maudhu’, Bandung, Pustaka Setia.
Dr. M. Abdurrahman, 1999,Pergeseran Pemikiran Hadits (Ijtihad Al-Hakim dalam Menentukan Status Hadits Hadits), Jakarta, Paramadina.
A. Qadir Hassan, 1996,Ilmu Musthalah Hadits, Bandung, CV Diponegoro.

[1] Drs. Munzier Suparta, M.A, Ilmu Hadits, Jakarta, PT Grafindo Persada, 2002, hal. 176
[2] Dr. Mohamad Najib, Pergolakan Politik Umat Islam Dalam Kemunculan Hadits Maudhu’, Bandung, Pustaka Setia, 2001, hal. 49.
[3] Drs. Munzier Suparta, MA, op.cit., hal. 181-188
[4] Dr. Mohamad Najib, op.cit., hal. 47.
[5] Dr. M. Abdurrahman, Pergeseran Pemikiran Hadits (Ijtihad Al-Hakim dalam Menentukan Status Hadits Hadits), Jakarta, Paramadina, 1999, hal. 234.
[6] Dr. Mohamad Najib, op.cit., hal.57.
[7] A. Qadir Hassan, Ilmu Musthalah Hadits, Bandung, CV Diponegoro, 1996, hal. 122.

[8] Drs. Munzier Suparta, op.cit., hal. 189- 191

0 komentar:

Posting Komentar

 

Saleha's blogger © 2010 Web Design by Ipietoon Blogger Template and Home Design and Decor